Hukrim

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

135
×

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Reportase News Templete

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus ini dilaporkan oleh OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Tersangka berinisial SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kronologi kejadian bermula saat tersangka berangkat dari Pamekasan bersama temannya menggunakan mobil pribadi. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka turun di pertigaan Saronggi, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus menuju pertigaan Terminal Arya Wiraraja.

Tersangka kemudian berjalan kaki ke rumah korban yang sudah dikenalnya. Setelah tiba di depan rumah, tersangka mengetuk pagar dan disambut oleh korban. Tersangka diizinkan masuk dan mereka berbincang-bincang sebelum akhirnya tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin bertemu temannya.

Korban yang tidak curiga memberikan pinjaman sepeda motor tersebut. Namun, bukannya mengembalikannya, tersangka membawa sepeda motor ke Pamekasan dan tanpa seizin korban, menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain senilai Rp. 2.200.000. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Motif tersangka menggadaikan sepeda motor adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial, jelas AKP Widiarti.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banner