Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Batang-Batang

Reportase News Template 6
Polres Sumenep Bongkar Aksi Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

Dua pelaku berinisial R (55) dan P (32), keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, diduga masuk ke rumah korban M (37) saat korban dan istrinya sedang tertidur. Pelaku mencongkel jendela, lalu salah satu dari mereka menarik kalung emas yang dipakai istri korban, serta mengambil sejumlah barang berharga lainnya.

Barang yang hilang meliputi:

  • Beberapa bungkus rokok
  • Satu unit handphone Nokia warna hitam
  • Sejumlah uang tunai
  • Perhiasan emas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Pelaku Dibekuk Resmob Polres Sumenep

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku R berperan masuk ke rumah dan mengambil barang, sedangkan P bertugas mengawasi keadaan sekitar lokasi. Barang hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi untuk kepentingan pribadi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 150 warna hitam dan besi sepanjang 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Komitmen Polres Sumenep Jaga Kamtibmas

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.

×