Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Pelaku Diamankan di Dampit Kab. Malang

Reportase News Templete 5

SUMENEP – Pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB, Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., serta Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Korban, WS (12), dicabuli oleh ayah tirinya yang berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kejadian pertama terjadi pada tahun 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di rumahnya bersama tersangka. Pada saat itu, ibu korban sedang berada di warung miliknya, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Kejadian tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023. Selama melakukan aksinya, tersangka menjanjikan uang Rp50.000 kepada korban dan mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya,” ungkap AKP Widiarti.

Pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polres Malang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hitam milik tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban. Barang bukti lain yang diamankan meliputi hasil visum et repertum serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1), serta Pasal 82 Ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditetapkan.

×