Polres Sumenep Bongkar Jaringan Sabu di Pulau Masalembu

Reportase News Template 9
Polsek Masalembu Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan, Satu Pelaku Ditangkap.

SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas narkoba di wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial EK (41) berhasil ditangkap oleh Polsek Masalembu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, Kamis (24/7/2025) sore.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang rawan disusupi jaringan gelap.

“Kami beri perhatian khusus pada wilayah kepulauan. Polsek Masalembu telah menunjukkan keseriusan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan EK sekitar pukul 17.25 WIB di jalan raya Dusun Baru.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik pelaku. Kepada penyidik, EK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas telah mendatangi rumah MH, namun ia diketahui sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor MH yang diduga tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil.

Saat ini, EK telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Peran masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Rivanda.

Polres Sumenep menegaskan akan terus memperkuat patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah hukum, termasuk di daerah-daerah terpencil

×