SUMENEP — Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu:
- MA (37), wiraswasta, warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
- NR (27), tidak bekerja, warga Jalan Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MA:
- Sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, terdiri dari:
- 1 plastik klip berisi sabu seberat ± 1,97 gram.
- 1 plastik klip berisi sabu seberat ± 0,78 gram.
- 1 plastik klip berisi sabu seberat ± 0,62 gram.
- 7 plastik klip kosong.
- 1 unit ponsel merek Oppo A18 warna hitam dengan nomor kartu SIM 085952483718.
- 1 tas ransel warna hitam merek Eiger.
Barang bukti dari tersangka NR:
- 1 unit ponsel merek Redmi A1 warna rose gold dengan nomor kartu SIM 081945908428.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 26 Januari 2025, di rumah kos yang terletak di Perum BTN Kolor. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tersangka MA di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam tas ransel hitam di lemari pakaian milik MA. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka NR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Pasal yang Dikenakan:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk Pasal 114 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.