HukrimSumenep

Polres Sumenep Amankan Oknum Pesantren Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kangean

72
×

Polres Sumenep Amankan Oknum Pesantren Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kangean

Sebarkan artikel ini
023c039a d40b 400f 96b4 90c54be42da9
Gerak Cepat Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa 10 Santriwati di Kangean.

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bergerak cepat menangkap Moh. Sahnan (51), tersangka kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku merupakan warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, dan dikenal sebagai salah satu pengurus pesantren setempat. Ia sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.

“Kejadian pertama terjadi pada tahun 2021. Korban berinisial F saat itu diminta mengambil air dingin ke kamar pelaku. Di situlah tindakan rudapaksa dilakukan. Karena pelaku adalah pengasuh pesantren, korban ketakutan dan tidak berani melawan,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan rudapaksa terhadap korban lima hari kemudian, menggunakan modus serupa. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa jumlah korban mencapai 10 orang santriwati.

“Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di pesantren untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,” tambah AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Widiarti.

“Banner

Tinggalkan Balasan