Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp126 Juta

b23413bb 007d 4386 a473 c050cdfd81b8
Satresnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Sabu di Kecamatan Sooko.

MOJOKERTO — Jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok utama barang haram tersebut.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial “C” yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

×