BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap kasus pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Peristiwa anarkis yang merugikan hingga miliaran rupiah ini bermula dari konvoi massa yang berujung pada aksi brutal dan penjarahan.
Pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, diungkapkan kronologi kejadian dan penetapan tersangka. Menurut Kapolres, kejadian dimulai sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Konvoi ini berakhir di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar yang berlokasi di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.
Dengan brutal, massa menjebol pagar kantor dengan cara didorong hingga roboh. Begitu masuk, mereka melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar area perkantoran, dan menjarah berbagai inventaris milik DPRD.
Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Mereka memecahkan kaca pos dan menjarah inventaris seperti kulkas dan televisi, memperburuk situasi dan menambah kerugian.
Aksi anarkis ini berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian membubarkan diri. Akibatnya, Gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Blitar segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, 41 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sebanyak 9 orang ditahan, sementara 3 lainnya yang berusia 13 tahun tidak ditahan. Adapun 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditahan.
Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Beberapa tersangka terbukti mengambil barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok. Ada juga yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Provokator Ditangkap, Grup WhatsApp Pemicu Anarkis Dihapus
Pengungkapan ini juga berhasil mengidentifikasi provokator utama. Salah satu tersangka berusia 16 tahun diketahui berperan sebagai penghasut melalui sebuah grup WhatsApp bernama INPO DEMO AREA BLITAR yang beranggotakan 950 orang. Di grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang provokatif.
“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR,” tulisnya yang kemudian menjadi pemicu massa untuk melakukan aksi anarkis.
Polisi memastikan grup WhatsApp tersebut sudah dihapus. Namun, Polres Blitar akan bekerja sama dengan Polres lainnya seperti Blitar Kota, Kediri Kota, Kediri, dan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, menelusuri informasi yang beredar di grup, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi juga turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.
Hukuman Menanti Pelaku dan Imbauan dari Kapolres
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar pelaku yang masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan untuk segera menyerahkannya.
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Polres Blitar juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.