Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Kriminal, Amankan 12 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

IMG 20251108 WA0003 scaled
Polres Blitar Bongkar Beragam Kasus Kriminal, Mulai Curat hingga Curas.

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka kejahatan dengan berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama dua belas hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, sukses mengamankan total 12 tersangka.

Kapolres Blitar, pada Jumat (07/11/25), menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar.

Rincian Kasus yang Terungkap

Kasus-kasus yang berhasil diungkap sangat beragam, mencakup tindak kejahatan berat hingga ringan. Berikut rinciannya:

  • Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 5 kasus
  • Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 1 kasus
  • Pencurian Hewan (Curwan): 1 kasus
  • Perguruan Silat: 1 kasus (melibatkan pelaku anak di bawah umur)
IMG 20251108 WA0005 scaled
Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Blitar Ciduk 12 Tersangka dari 12 Kasus Kriminal.

 

Selain itu, terdapat dua kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yaitu pencurian keju dan pencurian sound system, yang pelakunya juga melibatkan anak-anak. Sementara itu, dua kasus Pencurian Ringan (Cingan), berupa pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di Sutojayan, telah diproses melalui jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus Curanmor Menjadi Sorotan

Salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di wilayah Kecamatan Garum. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku:

  • K (34): Seorang tukang tebang kayu
  • S (45): Seorang sopir

Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa kendaraan korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas menjelang akhir tahun.

×