BLITAR — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Blitar terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat yang siaga selama 24 jam penuh.
Layanan yang terpusat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ini menjadi ujung tombak dalam menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, khususnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
Pantauan di ruang operator pada Jumat (27/3/2026), aktivitas berjalan dinamis. Petugas yang bertugas tampak sigap menerima, memilah, dan meneruskan setiap laporan yang masuk secara sistematis. Koordinasi antarunit juga dilakukan secara cepat untuk memastikan penanganan di lapangan tidak mengalami keterlambatan.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kabag Ops Kompol Siswanto menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bagian penting dari sistem respons cepat kepolisian.
“Call Center 110 ini kami siapkan sebagai akses mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat. Respons cepat menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran polisi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan layanan ini tidak hanya mempercepat penanganan kasus, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan potensi tindak kriminalitas di wilayah Blitar.
Di ruang SPKT, petugas memiliki peran vital dalam mengelola setiap informasi yang masuk, mulai dari menerima laporan, melakukan verifikasi awal, hingga meneruskan ke unit terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, koordinasi lintas fungsi juga dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat dan akurat.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak. Informasi yang disampaikan diharapkan valid dan jelas, sehingga proses penanganan di lapangan dapat berjalan efektif.
Dengan optimalisasi layanan ini, Polres Blitar berharap terbangun sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.






