BLITAR — Aksi kejahatan yang meresahkan warga Blitar akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil membekuk seorang residivis berinisial D.A (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah lokasi saat beraksi.
Pelaku ditangkap dalam operasi dramatis di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, pada Selasa (7/10/2025). Saat hendak diamankan, D.A mencoba melawan dan kabur menggunakan sepeda motor, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dianggap membahayakan keselamatan aparat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan — D.A terlibat dalam 18 kasus kejahatan dalam waktu kurang dari dua bulan. Kejahatan yang dilakukan meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar.
Lebih ironis lagi, pelaku baru saja bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025, namun tak butuh waktu lama untuk kembali menebar teror di jalanan.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan D.A bervariasi. Ia kerap mengincar korban yang lengah, terutama kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel, serta melakukan perampasan dengan kekerasan saat ada kesempatan. Barang hasil kejahatan dijual untuk membiayai aksinya yang berikutnya, sementara handphone korban sering dibuang agar sulit dilacak.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone dan 5 unit sepeda motor, sementara satu unit Yamaha Jupiter masih dalam proses pencarian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim yang berhasil mengakhiri rangkaian kejahatan berantai tersebut.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah Blitar. Setiap pelaku kejahatan akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Blitar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi dan selalu memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat parkir di tempat umum.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” imbau Kapolres.
Penangkapan D.A sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain. Polres Blitar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat.