SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS yang tengah berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram
- Satu set alat hisap sabu (bong)
- Satu pipet kaca
- Satu timbangan elektrik
- Satu unit telepon genggam
- Barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa kedua pelaku baru saja menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ujarnya.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.