SUMENEP, Reportasenews.net – Polemik terkait penutupan penambangan galian C oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang sempat menjadi sorotan di berbagai media online selama sebulan terakhir, akhirnya mencapai titik terang.
Kabar ini disambut baik oleh para sopir dump truk dan penambang yang sangat mengandalkan aktivitas penambangan tanah urug untuk penghidupan keluarga mereka.
Audensi yang digelar di Mapolres Sumenep, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk petinggi Polres, Kabag Perekonomian Pemda Sumenep, perwakilan sopir dump truk dan penambang galian C, serta Biro Hukum Paguyuban Sopir Dump Truk dan Penambang yang diwakili oleh Kamarullah, SH., MH.
Dalam audensi tersebut, diketahui sebanyak 25 perwakilan sopir dump truk turut hadir, mewakili sekitar 270 sopir dump truk yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Sebelum audensi dimulai, para sopir dan penambang menggelar aksi pawai dengan menggunakan dump truk, yang mengambil rute dari Gedung DPRD Sumenep, melewati Pemda Kabupaten Sumenep, dan berakhir di Mapolres Sumenep.
Usai audensi, Kamarullah, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Madani, menggelar jumpa pers untuk menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres adalah untuk menindaklanjuti surat permohonan audensi yang telah dikirimkan kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Kapolres Sumenep. Sayangnya, perwakilan dari Dewan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami ingin menepis berbagai isu yang menyebut adanya permainan antara penambang dan APH yang diduga melibatkan LSM dan media. Kami tidak ingin terjebak dalam pusaran permainan tersebut,” tegas Kamarullah, Senin (19/8/2024).
Mengenai perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Kamarullah menambahkan bahwa pengajuan ke Provinsi Jawa Timur sudah dilakukan sejak lama dan saat ini masih dalam proses penanganan diharapkan izin tersebut dapat segera diterbitkan.
“Kami berkomitmen untuk tidak melanggar aturan dan akan mengikuti regulasi serta SOP yang berlaku. Kami berharap Forkopimda dapat membantu memperlancar proses perizinan ini. Galian C sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, dan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, APH, maupun masyarakat, membutuhkan kehadiran kami,” ujar Kamarullah.
Penambangan bahan galian golongan C bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya tambang yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur, baik untuk proyek pribadi, swasta, maupun pemerintah.
Selain itu, aktivitas ini juga membantu mengurangi pengangguran dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, termasuk tenaga kerja di penambangan, sopir angkutan, buruh tambang, serta pedagang makanan dan minuman.
Bahkan, pemilik tanah yang menyewakan lahannya untuk penambangan juga mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas ini.***