SUMENEP — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Sumenep mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di sepanjang pesisir Kabupaten Sumenep.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang digelar di kantor DLH Sumenep. Dalam pertemuan itu, Kepala DLH tidak dapat hadir karena menghadiri agenda di Jakarta, dan audiensi diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Yayan, serta Kasi DLH, Imranto.
Bawa Tiga Titik Sampel Dugaan Pencemaran
Dalam forum tersebut, PC PMII Sumenep memaparkan hasil observasi lapangan terhadap tiga lokasi tambak udang yang diduga membuang limbah langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sekretaris Cabang PMII Sumenep, Syafiqurrahman, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Observasi, menyebutkan bahwa indikasi pencemaran terlihat dari bau menyengat serta perubahan warna air laut menjadi lebih gelap di beberapa titik.
“Kami menemukan dugaan pembuangan limbah tanpa proses pengolahan. Ini harus segera diuji secara ilmiah melalui uji kualitas air,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Resmi PMII
Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DLH Sumenep:
- Investigasi Komprehensif dan Transparan
Meliputi uji kualitas air laut, pemeriksaan dokumen perizinan usaha, serta evaluasi dokumen AMDAL atau UKL-UPL seluruh tambak udang intensif di wilayah pesisir. - Penegakan Sanksi Administratif Tegas
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha diminta dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. - Kewajiban IPAL dan Pelaporan Publik
Seluruh pengelola tambak udang diwajibkan membangun dan mengoperasikan IPAL sesuai standar teknis, serta melakukan pemantauan kualitas air secara berkala dengan laporan terbuka kepada publik.
Ketua Cabang PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa isu lingkungan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Tidak ada tawar-menawar kalau soal lingkungan. Nenek moyang kita pelaut, maka laut adalah kehidupan kita,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan DLH menyatakan akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke sejumlah tambak yang dilaporkan untuk melakukan verifikasi lapangan.
DLH berkomitmen melakukan pengecekan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Audiensi ini menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan dan pengawasan lingkungan daerah, sekaligus mendorong langkah konkret pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir Kabupaten Sumenep.






