Perangkat Desa di Blitar Luka 15 Cm Akibat Sabitan Tetangga

6774e260 cdc6 48f6 ab1d 21cef3389b78
Perselisihan Sepele Berujung Luka, Perangkat Desa di Blitar Disabit Tetangga

BLITAR – Seorang perangkat desa di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Pelaku, seorang petani berinisial M, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Diduga, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman seputar pembakaran sampah di perbatasan ladang milik keduanya.

Kejadian bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Maruwan (58), sedang membakar dedaunan di ladang miliknya yang berada persis di perbatasan dengan ladang milik pelaku. Pelaku, M (62), yang melihat hal tersebut lantas menegur korban, “Jangan di sana bakar daunnya, nanti bisa merembet ke tanaman saya”.

Teguran itu dijawab santai oleh Maruwan, “Tidak apa-apa” Percakapan singkat ini kemudian berubah menjadi adu mulut. Melihat situasi yang memanas, pelaku yang sejak awal sudah membawa sabit, mendatangi korban. Merasa terancam, Maruwan berusaha melarikan diri, namun ia tersandung dan jatuh telentang.

Melihat korban tak berdaya, pelaku mengayunkan sabitnya ke arah Maruwan. Secara refleks, korban menangkis dengan tangan kanannya, yang mengakibatkan luka sayat sepanjang kurang lebih 15 cm dengan kedalaman sekitar 2 cm. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang terluka lantas bangkit dan pulang ke rumahnya sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binangun.

233d62c3 2dfd 4c85 b313 f665c96a310a
Pelaku Dibekuk 2 Jam Usai Menyabit Perangkat Desa di Blitar


Kronologi Penangkapan

Tak lama setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Blitar bergerak cepat. Pada pukul 19.00 WIB, tim mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku berinisial M berhasil diamankan di rumahnya, di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Saat ini, M beserta barang bukti berupa satu buah sabit telah dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

(Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., dan saksi-saksi yang berada di lokasi.)

×