SUMENEP, Reportasenews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1. Dua orang tersangka, S (39) dan F (32), telah diamankan dan kini ditahan di Polres Sumenep.
Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1. Pelapor, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk satu unit laptop merk Lenovo, satu unit komputer dan CPU, satu unit keyboard, dua unit printer, dan satu unit proyektor.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian,” kata Kasih Humas Polresa Sumenep AKP. Widiarti, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu unit laptop merk Lenovo, satu unit komputer dan CPU, satu unit keyboard, dua unit printer, dan satu unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum,” tutupnya.
Sementara, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K., S.H., M.M., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban,” tandasnya.***