Pemkot Surabaya Hentikan Kontrak Proyek Saluran A Yani yang Tak Penuhi Target Waktu

20260105 171434

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menghentikan kontrak kerja dengan kontraktor proyek saluran air yang dinilai tidak mampu memenuhi target penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan terhadap dua kontraktor, salah satunya yang mengerjakan proyek saluran di kawasan Jalan Ahmad Yani. Keputusan itu diambil setelah kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Ada dua kontraktor yang diputus kontraknya. Salah satunya yang mengerjakan proyek di Ahmad Yani,” ujar Eri Cahyadi, Senin (5/1/2026).

Menurut Eri, Pemkot Surabaya telah menetapkan batas akhir pelaksanaan proyek pada Desember 2025 dan tidak memberikan perpanjangan waktu. Kebijakan tersebut diambil karena perpanjangan hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar atau force majeure.

“Sejak awal sudah disampaikan tidak ada perpanjangan waktu. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika ada kondisi force majeure,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek saluran hingga batas waktu maksimal 15 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah proyek saluran pada 27 November 2025.

Pemkot menegaskan, kontraktor yang gagal menuntaskan pekerjaan sesuai tenggat waktu akan langsung dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pekerjaan infrastruktur serta memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan dan kepentingan publik. (ha-rn)

×