BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakatnya. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab Blitar memastikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 akan dimaksimalkan untuk percepatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan (faskes) di berbagai wilayah.
Komitmen ini ditegaskan sebagai upaya konkret Pemkab Blitar dalam menjamin akses kesehatan yang merata dan berkualitas, khususnya di tingkat layanan pertama. Dengan anggaran yang difokuskan pada infrastruktur, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari penggunaan dana cukai hasil tembakau tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan secara rinci rencana penggunaan anggaran DBHCHT 2025. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran ini, Dinkes Kabupaten Blitar menerima total alokasi DBHCHT sebesar Rp1,6 miliar.
“Anggaran DBHCHT yang kami terima tahun ini sebesar Rp1,6 miliar, dan ini sepenuhnya kami dedikasikan untuk sektor infrastruktur kesehatan. Tujuannya jelas, yakni memperkuat layanan kesehatan dasar yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhdianto saat dihubungi.
Anggaran tersebut, lanjutnya, secara spesifik akan dikhususkan untuk dua program utama yang bersifat strategis:
- Pembangunan Tiga (3) Puskesmas Pembantu (Pustu) Baru: Pembangunan Pustu baru ini merupakan langkah proaktif Pemkab untuk mendekatkan akses layanan kesehatan kepada warga yang tinggal di wilayah pinggiran atau yang memiliki jarak tempuh cukup jauh ke Puskesmas Induk. Pustu diharapkan dapat berfungsi sebagai posko layanan kesehatan terdepan, memberikan layanan promotif, preventif, dan kuratif dasar.
- Rehabilitasi Total Satu (1) Puskesmas Induk: Selain membangun unit baru, dana ini juga dialokasikan untuk perbaikan menyeluruh pada satu Puskesmas Induk yang dinilai memerlukan peningkatan signifikan. Rehabilitasi ini mencakup perbaikan bangunan, penataan tata ruang, hingga penyesuaian fasilitas agar sesuai dengan standar pelayanan kesehatan modern.
Muhdianto menekankan bahwa DBHCHT telah menjadi instrumen fiskal yang sangat vital dalam mendukung pembangunan sektor kesehatan di Kabupaten Blitar.
“Dana DBHCHT ini memiliki peran krusial. Selain untuk upaya pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi, porsi besar dari dana ini wajib dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang salah satunya adalah melalui pembangunan kesehatan,” jelasnya.
Dengan fokus pada pembangunan tiga Pustu baru dan satu rehabilitasi Puskesmas Induk, Pemkab Blitar menargetkan peningkatan signifikan pada rasio faskes per jumlah penduduk, serta menjamin bangunan faskes yang ada berfungsi optimal dan nyaman bagi pasien maupun petugas kesehatan.
Pelaksanaan proyek ini dipastikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Muhdianto optimis bahwa keempat proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut akan segera rampung dalam tahun anggaran berjalan.
“Kami terus memantau prosesnya di lapangan. Target kami, sebelum akhir tahun anggaran, tiga Pustu baru ini sudah bisa beroperasi dan Puskesmas Induk yang direhabilitasi sudah bisa memberikan pelayanan kembali dengan fasilitas yang jauh lebih baik,” tutupnya.
Keberhasilan optimalisasi DBHCHT 2025 ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor lain di Kabupaten Blitar, serta memperkuat komitmen Pemkab untuk terus meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.






