SUMENEP – Kondisi Pemerintah Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, semakin memprihatinkan. Aktivitas di Balai Desa yang berlokasi di rumah Kepala Desa (Kades) Atnawi nyaris tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini terjadi setelah lima perangkat desa menjalani hukuman pidana akibat putusan banding naik, serta enam perangkat lainnya mengundurkan diri dari jabatannya. Akibatnya, warga menilai roda pemerintahan desa kini pincang dan tidak berfungsi optimal.0
“Kami sebagai tokoh masyarakat merasa kecewa dan prihatin dengan jalannya pemerintahan Kades Atnawi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badur kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Plt Camat atuputih, Suharjono, saat dimintai tanggapan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan komentar terkait polemik yang terjadi di Desa Badur.
Warga Desa Badur mendesak agar pemerintah daerah turun tangan dan mengambil langkah tegas atas mandeknya aktivitas pemerintahan desa. Mereka juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami menuntut ketegasan dari pihak pemerintah, baik dari BPD, Camat Batuputih, maupun Bupati Sumenep Ach. Fauzi Wongsojudo. Selama ini, Desa Badur tidak memiliki aktivitas pemerintahan yang normal,” ujar seorang warga lainnya.
Menurut warga, sejak kepemimpinan Atnawi, situasi desa kerap diwarnai konflik dan kegaduhan yang menimbulkan keresahan sosial.
“Kami masyarakat menginginkan kedamaian dan kesejahteraan dengan tata kelola desa yang benar. Jika Kades Atnawi tidak mampu memimpin, sebaiknya mundur dari jabatannya. Selama ini, sumber polemik bukan dari masyarakat, melainkan dari perangkat dan kepala desa sendiri,” imbuhnya.
Salah satu tokoh pemuda berinisial MS menegaskan, apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, masyarakat berencana menggelar aksi ke Balai Desa, kantor Kecamatan Batuputih, hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
“Jika dibiarkan, kami akan mendatangi pemerintah daerah untuk meminta keadilan. Kami butuh pemimpin yang mementingkan rakyat, bukan yang menindas rakyat,” tegasnya.
Selain mengkritik kinerja kepala desa, warga juga menilai BPD Desa Badur gagal menjalankan perannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD memiliki tugas menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa, serta mengawasi pelaksanaannya.
Bahkan, salah satu anggota BPD Desa Badur, Punawi, dikabarkan tidak aktif dan saat ini merantau di luar Pulau Madura. Informasi tersebut dibenarkan oleh salah seorang tetangganya.
“Ya, memang benar Pak Punawi sedang jaga toko di Jakarta, sudah sekitar satu bulan yang lalu,” ungkap MN, warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap, Pemkab Sumenep segera turun tangan menyelesaikan kisruh pemerintahan Desa Badur agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.






