- Pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan untuk tahun 2026. Regulasi terkait penyesuaian gaji tersebut belum diterbitkan, sehingga belum ada kepastian mengenai besaran gaji dan waktu pemberlakuannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima informasi detail terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas kementerian dan dasar hukum yang jelas sebelum dapat dijalankan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki landasan regulasi yang kuat,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan kesiapan anggaran serta pemerataan penerima manfaat.
Hingga Kamis (25/12/2025), pemerintah juga belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan tersebut dan disalurkan PT Taspen setiap tanggal 1 setiap bulan.
Kementerian Keuangan menegaskan, keputusan penyesuaian gaji ASN hanya dapat diambil setelah evaluasi anggaran selesai dan mendapat persetujuan Presiden. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merujuk pada kanal resmi pemerintah dan PT Taspen guna menghindari informasi tidak benar terkait isu kenaikan gaji dan rapel. (rn-ha)






