SUMENEP – Pemerintahan Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, tengah menghadapi situasi pelik. Satu per satu perangkat desa mengundurkan diri atau meninggalkan tugas, membuat sejumlah jabatan strategis kosong. Kondisi ini membuat Kepala Desa (Kades) Badur, Atnawi, kebingungan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sejak 2022, kekosongan perangkat desa sudah mulai terasa. Saat itu, Kasi Pemerintahan Tolak Widarsono cuti tanpa batas waktu. Disusul kemudian Kadus Candi Mahmudi yang resmi mengundurkan diri, Kadus Jalao’an yang meninggal dunia, serta Kadus Talaran H. Sahodi yang juga mundur dari jabatannya.
Kondisi semakin parah pada Juni 2025 lalu, ketika Sekdes Badur, Wildan Firmansyah, dikabarkan berangkat ke Jakarta. Kini, giliran Kadus Mura’as, M. Yusuf B., juga meninggalkan desa dengan alasan menjaga toko di Jakarta.
Salah satu warga, M. Ord, membenarkan kabar tersebut.
“Ya benar, saya lihat sendiri dia naik mobil katanya mau berangkat ke Jakarta jaga toko,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Kades Badur, Atnawi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan jawaban.
Sekcam Batuputih, Moh. Komaruddin, S.Sos, mengatakan hingga kini belum ada pergantian perangkat desa.
“Semenjak saya di Kecamatan Batuputih sebagai Sekcam, belum ada usulan pergantian perangkat Desa Badur, apalagi pelantikan,” paparnya.
Berbeda dengan Plt. Camat Batuputih, Suharjono, yang menegaskan kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
“Untuk sementara waktu biarkan dulu karena ini akhir tahun. Tapi mulai Januari 2026, semua kekosongan perangkat di Desa Badur harus terisi,” tegasnya.
Tokoh masyarakat, Mshw, turut prihatin atas kondisi Pemdes Badur. Ia menekankan pentingnya solusi cepat sesuai regulasi.
“Saya menyesalkan dan turut prihatin atas kejadian ini yang tak kunjung selesai. Sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, jika ada kekosongan jabatan perangkat desa secepatnya harus ada pengganti. Saya berharap pihak kecamatan segera mengkonsultasikan dengan Kepala Desa Badur,” harapnya.
Kekosongan perangkat desa ini membuat pelayanan publik di Desa Badur dinilai kurang maksimal. Warga pun menunggu langkah tegas dari pihak kecamatan dan kabupaten agar roda pemerintahan desa tidak berhenti di tengah jalan.