BLITAR — Kasus pembunuhan menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin (26/1/2026) malam. Seorang wanita muda berinisial NV (21) diduga menghabisi nyawa mertuanya, Sariyah (70), menggunakan gunting setelah diduga mengalami tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan di dalam rumah.
Peristiwa ini pertama kali diketahui ketika anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mulai curiga setelah melihat sepeda listrik milik ibunya hilang. Saat memeriksa kamar, ia menemukan ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan luka tusuk di bagian leher.
Motif Dendam: Sering Dimaki dan Diusir dari Rumah
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kasus ini memiliki motif personal. Berdasarkan pemeriksaan, NV mengaku sering dimaki, diusir, dan tidak disukai oleh korban.
“Tersangka NV kerap dimaki dan diusir oleh korban yang memang tidak menyukai keberadaannya di rumah tersebut,” ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Puncak emosi tersangka terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban disebut sempat mengacungkan gergaji sambil menyuruh NV keluar dari rumah. Kondisi tersebut memicu eskalasi konflik domestik yang berujung fatal.
Kronologi Pembunuhan: Cekik, Tekan Bantal, hingga Tikaman Berulang
Dalam kondisi emosi tidak terkendali, NV diduga mendorong korban ke tempat tidur, kemudian mencekik menggunakan tangan dan menekan bantal ke wajah mertuanya.
Tidak berhenti di situ, NV mengambil gunting berwarna hitam yang berada di kasur dan menusukkan ke tubuh korban:
- Leher: 3 kali
- Perut: 2 kali
- Lengan: 1 kali
Usai memastikan korban tidak bergerak, NV meninggalkan lokasi sambil membawa anaknya yang masih balita.
Hasil Pemeriksaan Medis: Penyebab Kematian Akibat Asfiksia
Meskipun terdapat luka tusuk, tim medis menyimpulkan penyebab utama kematian adalah gangguan pernapasan (asfiksia).
Temuan forensik meliputi:
- Kekerasan tumpul pada leher
- Resapan darah pada otot bagian depan leher
- Luka memar akibat cekikan
- Seluruh luka tusuk bersifat antemortem (sebelum korban meninggal)
Proses Hukum: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Gunting hitam
- Sprei berlumuran darah
- Sisa uang tunai Rp100 ribu
NV dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar konflik rumah tangga diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau pihak ketiga, guna mencegah eskalasi kekerasan domestik yang dapat menghilangkan nyawa.
Kasus ini menambah daftar pembunuhan bermotif domestik di Jawa Timur, yang sekaligus menjadi alarm tentang pentingnya pencegahan KDRT dan dukungan psikososial dalam lingkungan keluarga.






