Pembangunan Tanpa Dampak? Menyoal Arah Kebijakan di Sumenep

08d2d57d 265f 40fa ae28 a37e89ca74ab
Ketika Perencanaan Jadi Formalitas: Catatan Kritis untuk Bappeda Sumenep.

SUMENEP – Pembangunan di Kabupaten Sumenep kerap dipresentasikan sebagai narasi kemajuan. Berbagai indikator makro menunjukkan tren positif—angka kemiskinan menurun, infrastruktur terus dibangun, dan perencanaan daerah tersusun melalui dokumen seperti RPJMD dan RKPD. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembangunan benar-benar menyentuh akar persoalan masyarakat, atau hanya bergerak di permukaan?

Penurunan angka kemiskinan memang patut diapresiasi. Akan tetapi, lajunya relatif lambat dan belum mampu mengubah struktur sosial-ekonomi secara signifikan. Jumlah penduduk miskin masih cukup besar, terutama di wilayah kepulauan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di Sumenep masih bersifat gradual, belum transformatif. Ia berjalan, tetapi belum mampu melompat.

Salah satu persoalan utama terletak pada orientasi pembangunan yang masih didominasi oleh infrastruktur fisik. Jalan, jembatan, dan fasilitas publik memang penting, tetapi pembangunan tidak boleh berhenti pada betonisasi. Tanpa diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, serta penciptaan nilai tambah, infrastruktur berisiko menjadi monumen tanpa dampak. Kita membangun banyak hal, tetapi belum tentu mengubah banyak hal.

Ketimpangan wilayah juga menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. Sebagai daerah kepulauan, Sumenep menghadapi tantangan geografis yang kompleks. Namun, realitas menunjukkan bahwa pembangunan masih cenderung terpusat di wilayah daratan. Akses terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan peluang ekonomi di wilayah kepulauan masih tertinggal. Dalam konteks ini, pembangunan belum sepenuhnya inklusif—ia masih menyisakan “pinggiran” yang terabaikan.

Pada titik inilah, peran perencanaan pembangunan menjadi sangat penting, khususnya melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Secara ideal, Musrenbang merupakan ruang partisipasi publik, tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan dan menentukan arah pembangunan. Namun, praktik di lapangan sering kali jauh dari harapan.

Musrenbang kerap berubah menjadi ritual tahunan yang bersifat administratif. Prosesnya berjalan, forum digelar, aspirasi dikumpulkan—tetapi substansinya dipertanyakan. Banyak usulan masyarakat yang tidak pernah terealisasi tanpa penjelasan yang transparan. Keputusan akhir tetap didominasi oleh perangkat daerah dan elite birokrasi. Dengan kata lain, Musrenbang lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan yang telah dirancang, bukan sebagai ruang deliberasi yang benar-benar partisipatif.

Fenomena ini menunjukkan adanya bias top-down dalam perencanaan pembangunan. Partisipasi masyarakat menjadi semu—hadir secara formal, tetapi lemah secara substansial. Tanpa mekanisme umpan balik yang jelas, masyarakat tidak mengetahui mengapa usulan mereka diterima atau ditolak. Akibatnya, kepercayaan publik perlahan terkikis, dan partisipasi berubah menjadi sekadar formalitas.

Dalam konteks ini, peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep patut dikritisi. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas arah pembangunan, Bappeda tampak lebih kuat dalam menghasilkan dokumen perencanaan daripada memastikan dampak nyata di lapangan. Perencanaan sering kali bersifat normatif—penuh jargon partisipatif dan inklusif—namun belum sepenuhnya berbasis pada analisis problem struktural yang mendalam.

Lebih jauh, inovasi kebijakan juga terlihat terbatas. Fokus pembangunan masih berkutat pada sektor-sektor konvensional seperti infrastruktur, UMKM, dan pariwisata, tanpa terobosan signifikan yang mampu mendorong transformasi ekonomi. Di tengah perubahan global yang cepat, pendekatan ini berisiko membuat Sumenep tertinggal.

Pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak proyek yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar perubahan yang dirasakan masyarakat. Ia bukan sekadar soal realisasi anggaran, melainkan tentang peningkatan kualitas hidup. Untuk itu, diperlukan pergeseran paradigma—dari pembangunan yang administratif menuju pembangunan yang transformatif.

Musrenbang perlu dikembalikan pada esensinya sebagai ruang demokrasi partisipatif. Bappeda harus berani keluar dari zona nyaman perencanaan normatif dan mulai mengedepankan pendekatan berbasis data, transparansi, serta akuntabilitas. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang berulang tanpa arah yang jelas.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah pembangunan telah berjalan, melainkan apakah pembangunan tersebut benar-benar mengubah kehidupan masyarakat. Jika jawabannya belum, maka sudah saatnya Sumenep tidak hanya membangun lebih banyak, tetapi membangun dengan cara yang lebih bermakna.

Tinggalkan Balasan

×