SUMENEP – Kerja cepat Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep membuahkan hasil. Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pemotor di Jalan Nasional, Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya terungkap.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, tengah mengendarai sepeda motor Honda C70 ketika tertabrak mobil pickup L300 yang dikemudikan pelaku berinisial MS (40), warga Kecamatan Dasuk. Alih-alih memberikan pertolongan atau melapor, pelaku justru melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka parah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sumenep, namun nyawanya tak tertolong. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan berat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres Sumenep langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut diperiksa, sementara penelusuran jalur pelarian dilakukan lintas wilayah.
Setelah penyelidikan intensif selama lima hari, pada Rabu (13/8/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., mengapresiasi kerja timnya di lapangan.
“Kami melakukan penyelidikan maraton mulai dari olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian. Alhamdulillah, dengan dukungan semua pihak, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen menindak tegas pelaku tabrak lari.
“Tabrak lari adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan. Jangan pernah meninggalkan korban tanpa pertolongan,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi penangkapan berjalan aman dan kondusif.
Edukasi: Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja. Namun, meninggalkan korban tanpa pertolongan adalah perbuatan yang dapat memperberat sanksi hukum dan memperburuk kondisi korban. Utamakan keselamatan, patuhi rambu lalu lintas, dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab.