BLITAR, Reportasenews.net – Proyek pembangunan Talud Gandusari-Butun di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diduga melanggar hukum dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
CV. SHIDRA KARYA, kontraktor pelaksana proyek yang beralamat di Dusun Sumberjo RT 004 RW 001 Sumberjo Sanankulon, Kabupaten Blitar, dituding tidak mematuhi ketentuan K3.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kontraktor tidak memasang rambu jalan bagi pengguna jalan dan para pekerja terlihat tidak mengenakan helm standar kerja, sepatu keselamatan, serta perlengkapan lain yang sesuai standar K3 yang seharusnya diterapkan.
Setiap kontraktor diwajibkan untuk mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengabaikan hal ini bisa berakibat fatal dan seharusnya dikenai sanksi tegas.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administrasi, pencabutan izin perusahaan, atau sanksi pidana.
Informasi yang diperoleh dari media ini seharusnya mendorong pemerintah terkait dan lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. Kelalaian semacam ini tidak bisa dibiarkan, mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Di lokasi proyek, jurnalis dari Reportasenews.net tidak melihat adanya konsultan pengawas dari dinas terkait. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan atau sanggahan, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui telepon.
Ironisnya, saat ditanya mengenai kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), salah seorang pekerja menjawab singkat, “Tidak diberi.“***