BLITAR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama narasumber dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (11/6/2025). Agenda rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Adapun ketiga Ranperda yang dibahas meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Nur Fathoni.
“Kami membahas substansi penting dalam revisi Perda, khususnya terkait masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Desa yang baru,” jelas Nur Fathoni kepada awak media.
Ia menambahkan, perubahan masa jabatan kepala desa akan berdampak pada sejumlah hal, termasuk kewenangan dalam melakukan mutasi perangkat desa.
“Selama ini kepala desa hanya bisa melakukan dua kali mutasi perangkat desa, namun dengan perubahan ini, kita pertimbangkan memberi ruang kewenangan yang lebih besar, sesuai dengan masa jabatan yang lebih panjang,” imbuhnya.
Pansus IV juga mengusulkan regulasi baru terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menurut Nur Fathoni, mereka harus mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Kami usulkan agar perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri. Ini sebagai bentuk reformasi tata kelola dan etika jabatan di tingkat desa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta lapangan terkait kurangnya sinergi antara kepala desa dan perangkat desa, yang kerap menjadi sumber konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Banyak pemerintah desa tidak berjalan secara utuh karena disharmoni antara kepala desa dan perangkat. Perda ini diharapkan bisa menjadi solusi dan memperkuat sinergi,” ujarnya.
Rangkaian pembahasan ini, menurutnya, masih dalam proses dan belum final. Selanjutnya, draft Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan melalui rapat paripurna.
“Targetnya, dua sampai tiga bulan ke depan hasil evaluasi dari provinsi sudah bisa ditindaklanjuti agar bisa segera diundangkan,” pungkas Nur Fathoni.