BeritaHukrim

Panitera PN Sumenep Langgar Aturan Hukum Acara Perdata

949
×

Panitera PN Sumenep Langgar Aturan Hukum Acara Perdata

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dari Bapak Fathur Rasyid usai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,
Foto: Tim kuasa hukum dari Bapak Fathur Rasyid usai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Tim kuasa hukum dari Fathur Rasyid merasa terkejut dengan sistem informasi di Pengadilan Negeri Sumenep yang tiba-tiba menunjukkan status perkara Nomor 8, yang seharusnya sudah inkrah.

Kuasa hukum, Nadianto dan Ibnu Hajar, hadir di Pengadilan Negeri Sumenep untuk menindaklanjuti situasi tersebut terindikasi main mata, terima kasasi lewat dari jangka waktu.

Mereka menyatakan bahwa putusan perkara ini sudah inkrah dan permohonan eksekusi telah diajukan. Namun, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), statusnya berubah menjadi “dalam upaya hukum kasasi.

Proses hukum yang dinilai tidak sesuai, Nadianto mengungkapkan bahwa sejak pemberitahuan putusan pada 2 Juli 2024, para pihak telah diberitahu secara online. Sedangkan isi putusan pihaknya diberitahukan tertanggal 3 Juli 2024.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, masa pengajuan upaya hukum kasasi adalah 14 hari setelah putusan. Setelah dicek, tidak ada upaya hukum dari pihak lawan hingga hari terakhir, bahkan hingga hari ke-18 dan ke-19.

Namun, pada 24 Juli 2024, tim kuasa hukum terkejut ketika status di SIPP tiba-tiba menunjukkan adanya penerbitan pernyataan kasasi. Nadianto mempertanyakan dasar penerbitan akta tersebut yang katanya dilakukan untuk meredam keributan.

“Kami menilai bahwa proses administrasi hukum tidak boleh dilakukan hanya untuk meredam keributan. Seharusnya, pengadilan menerbitkan putusan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena tekanan pihak tertentu,” tegas Nadianto, Senin (29/7/2024).

Sebagai Tim kuasa hukum Fathur Rasyid, mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka juga berharap agar media membantu menyebarkan informasi ini untuk mencegah terulangnya tindakan yang tidak terpuji seperti ini.

“Kami berharap agar Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia memperhatikan kasus ini dan tidak mengulangi tindakan yang serupa. Persoalan sengketa tanah bersertifikat hak milik yang telah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap. Kami mohon dukungan dari media sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk memberitahukan kepada semua pihak agar tidak meniru cara-cara yang tidak terpuji ini,” ujar Nadianto.

Sementara itu, dengan langkah-langkah tersebut, mereka berusaha menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa intervensi yang tidak semestinya.***

“Banner