BeritaPemerintahan

Mulai Bahas KUA dan PPAS Kabupaten Probolinggo TA 2025

296
×

Mulai Bahas KUA dan PPAS Kabupaten Probolinggo TA 2025

Sebarkan artikel ini
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai dibahas
Foto: Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai dibahas, @by_reportasenews.net

PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/7/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025 ini berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian asumsi yang dimaksud. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Dokumen PPAS Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut dari dokumen KUA, disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional.

Dalam dokumen ini juga tergambar target kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Tema pembangunan dalam RKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 adalah “Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Sektor Potensial yang Didukung oleh Pemenuhan Infrastruktur Berkualitas, Merata, dan Berwawasan Lingkungan.

Tema ini dipilih untuk mewujudkan visi kepala daerah dan menyesuaikan arah kebijakan serta sasaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Upaya ini mendasari gerak langkah Pemerintah Kabupaten Probolinggo selama tahun 2025 dengan menetapkan tiga prioritas pembangunan: menurunkan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM dalam suasana masyarakat yang harmonis, setara, aman, dan tentram, meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan kesempatan kerja didukung infrastruktur berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing.

Dalam nota penjelasan Bupati Probolinggo disebutkan bahwa pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar Rp 2.392.882.753.479,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 34.616.927.474,00 atau 1,47% dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.358.265.826.005,00. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah berasal dari peningkatan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan potensi atas masing-masing jenis pendapatan tersebut.

Selanjutnya, belanja daerah pada Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.502.882.753.479,00, mengalami penurunan sebesar Rp 102.873.848.402,00 atau 3,95% dibandingkan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.605.756.601.881,00.

Rencana penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 yang diperkirakan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025 dianggarkan untuk pembentukan dana cadangan.

Berdasarkan uraian rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025, target pendapatan daerah sebesar Rp 2.392.882.753.479,00 dan target belanja daerah sebesar Rp 2.502.882.753.479,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 110.000.000.000,00 yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun anggaran 2025 mengalami anggaran seimbang.

Selanjutnya, berdasarkan nota kesepakatan tersebut, Perangkat Daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2025.***

“Banner