Modus “Surat Sakti” Terkuak, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka

Reportase News 2026 6
Bupati Tulungagung dan Ajudan Resmi Ditahan KPK.

TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain bupati, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir pekan.

18 Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mengamankan 18 orang dalam operasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Sementara pihak lainnya, termasuk keluarga dekat bupati, masih berstatus sebagai saksi dan terus didalami keterlibatannya.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp335,4 juta
  • Dokumen proyek
  • Barang bukti elektronik
  • Barang pribadi milik tersangka

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengaturan proyek dan aliran dana ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan tergolong tidak biasa. Tersangka Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan apa yang disebut sebagai “surat sakti” untuk menekan atau mengendalikan posisi pejabat tertentu.

Melalui cara tersebut, tersangka diduga menyandera kewenangan pejabat agar proses pengondisian proyek dan penarikan fee dapat berjalan sesuai keinginan.

“Tersangka GS dan DA diduga melakukan praktik korupsi dengan modus menyandera pejabat untuk memastikan aliran dana atau fee proyek berjalan sesuai skema mereka,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri:

  • Aliran dana ke pihak lain
  • Keterlibatan dinas atau pejabat lain
  • Potensi kerugian negara yang ditimbulkan

Penahanan kepala daerah aktif ini kembali menegaskan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Kasus ini juga menjadi alarm serius bagi tata kelola proyek pemerintah daerah, khususnya terkait praktik fee proyek yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

×