Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman stiker atau meme yang menampilkan pejabat negara di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, selama konten yang dibagikan tidak bersifat tidak senonoh atau menghina, masyarakat tidak perlu khawatir.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa batas utama yang harus diperhatikan adalah unsur kesopanan dan penghormatan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Supratman menjelaskan, KUHP yang baru telah mengatur secara jelas mengenai delik penghinaan. Karena itu, ia menilai publik pada dasarnya mampu membedakan antara konten yang bersifat kritik dengan konten yang masuk kategori penghinaan atau melanggar kesusilaan.
“Konten yang tidak senonoh jelas sudah melewati batas. Namun kritik yang disampaikan secara wajar dan proporsional tidak pernah menjadi dasar tindakan hukum,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap dilindungi selama disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, penggunaan gambar atau ilustrasi yang merendahkan martabat pejabat, khususnya kepala negara atau kepala pemerintahan, berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Namun demikian, penilaian terhadap suatu konten tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan konteks penyampaiannya.
Dengan penegasan ini, Supratman berharap masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru, khususnya terkait aktivitas berekspresi di ruang digital. (rn-ha)






