Masyarakat Pertanyakan Kinerja Inspektorat: Aduan Mandek, Transparansi APIP Dipersoalkan

efc236ca 8901 45e6 bc83 d4716a80017f
APIP Disorot: Laporan Warga Mengambang, Akuntabilitas Diragukan.

SUMENEP — Sejumlah warga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), setelah laporan dugaan penyimpangan yang mereka ajukan tidak menunjukkan tindak lanjut dan kepastian yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengaduan di lingkungan Inspektorat.

Dalam keterangannya, warga menyatakan bahwa keberadaan Inspektorat sebagai APIP seharusnya menjadi benteng akuntabilitas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Eksistensi Inspektorat sebagai APIP sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintah yang transparan, berintegritas, dan akuntabel. Tetapi jika pelaporan masyarakat mandek, diulur-ulur, dan tidak ada kejelasan, maka mekanisme penanganan aduan ini layak dipertanyakan,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.

Warga mengaku kecewa karena pengaduan yang disampaikan tidak dikelola dengan baik oleh petugas layanan pengaduan, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait progres tindak lanjut laporan.

“Kami tahu bukan hanya satu aduan yang diterima, tapi apakah kami harus menunggu bertahun-tahun? Jujur kami kecewa. Jika APIP seperti ini, kami harus mengadu kepada siapa dan percaya kepada siapa?” tegas warga tersebut.

Warga juga menegaskan bahwa langkah mereka tidak akan berhenti di Inspektorat. Jika dalam satu sampai dua bulan ke depan tidak ada kejelasan, mereka menyatakan siap mencabut laporan dan melanjutkan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

“Jika satu atau dua bulan ke depan masih belum ada kejelasan yang real, kami akan cabut laporan dan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi seperti Polda, BPKP, Ombudsman RI, Kejari, Kejati, Kejagung, bahkan KPK,” tegas warga.

Menurut warga, keberadaan APIP seharusnya justru terbantu dengan adanya laporan masyarakat, karena masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan objek tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa.

“Seharusnya dengan adanya aduan, pihak APIP merasa terbantu dalam pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Dasar Hukum Pengawasan: UU No. 3/2024 dan PP No. 12/2017

Warga menilai lambannya penanganan laporan justru bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang telah diatur dalam sejumlah regulasi.

UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Desa mempertegas keterlibatan masyarakat sebagai subjek dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017 secara jelas mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mekanisme penanganan aduan.

“Sudah jelas ada aturan yang mengatur pembinaan dan pengawasan. Kalau ada dugaan penyimpangan dari masyarakat, seharusnya ditangani serius, bukan membuat tanda tanya,” tambah warga.

Dalam akhir pernyataannya, warga berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara transparan, akuntabel, dan intens, sehingga kembali memperoleh kepercayaan publik.

“Kami paham Inspektorat banyak pekerjaan, tapi apakah kami harus menunggu bertahun-tahun? Inspektorat sebagai pengawas intern seharusnya paham bagaimana mengelola pengaduan dan menyelesaikan laporan. Kami masyarakat berharap pengawasan dilakukan transparan, akuntabel, dan intens,” tutup warga.

Sehingga, keberadaan Inspektorat tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi motor penggerak birokrasi yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Hingga berita ini tayang, pihak Inspektorat belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penanganan pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

×