Majelis Latupati: Negeri Adat di Ambon Tidak Sama dengan Desa Secara Historis dan Yuridis

0508b2e1 ce4c 463b 9338 6d2f889758b4
Reza Maspaitella: Negeri Adat Sudah Ada Sebelum Sistem Desa.

JAKARTA — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di wilayah Maluku tidak dapat disamakan dengan desa, baik dari aspek sejarah maupun landasan hukum. Penegasan itu disampaikan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026), dalam forum yang membahas penguatan eksistensi pemerintahan adat.

Menurut Reza, hingga saat ini masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait kedudukan negeri adat dalam struktur administrasi pemerintahan nasional.

“Negeri adat memiliki fondasi yang kokoh dan berbeda dengan desa. Kita tidak bisa menyamakan keduanya, karena latar belakang dan karakteristiknya sangat jauh berbeda,” kata Reza.

Reza menjelaskan, negeri adat pada dasarnya telah hadir jauh sebelum sistem pemerintahan desa dikenalkan di Indonesia. Negeri adat memiliki:

  • Struktur pemerintahan tradisional,
  • Kaidah hukum adat,
  • Wilayah teritorial yang jelas,
  • Sistem sosial dan ekonomi yang hidup secara mandiri.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa negeri adat memiliki legitimasi historis yang kuat dan berperan penting dalam kehidupan masyarakat Maluku.

Reza juga menyampaikan bahwa Majelis Latupati melakukan kerja sama terstruktur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk dengan Wali Kota, terkait proses pengakuan resmi negara terhadap negeri adat.

Meski pembangunan Kota Ambon berjalan pesat, Reza menekankan bahwa proses pengakuan dan penetapan status negeri adat harus dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.

Untuk meluruskan pemahaman di tingkat nasional, Majelis Latupati telah mengadakan rangkaian pertemuan dengan berbagai kementerian, antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM,
  • Kementerian Dalam Negeri,
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam setiap pertemuan, Majelis Latupati memaparkan konsep dan kriteria dasar keberadaan negeri adat di Maluku agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam kerangka hukum nasional.

Upaya penguatan eksistensi negeri adat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk melakukan kajian akademik dan diskusi ilmiah. Langkah ini bertujuan membangun dasar ilmiah dan yuridis yang kuat mengenai status negeri adat.

Selain itu, Majelis Latupati juga menyusun profil negeri adat serta melakukan studi tentang pola hidup masyarakat adat, nilai sosial, dan tradisi yang masih melekat dalam keseharian warga.

Reza mencontohkan penerapan pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua sejak tahun 2018. Menurutnya, fakta itu menunjukkan negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda sesuai karakteristik wilayah.

“Pengakuan terhadap negeri adat bukan tuntutan sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghargai keberagaman budaya dan sejarah panjang bangsa Indonesia,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

×