LSM KPK Nusantara Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Proyek Pemerintah di Probolinggo ke Kejati Jatim

06fc0b72 ae0f 4daa bab8 eb8690580dd5
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran dari LSM KPK Nusantara.

PROBOLINGGO — Dugaan penyimpangan dana desa dan proyek pemerintah di Kabupaten Probolinggo resmi masuk ke ranah penegakan hukum. Kamis (8/1/2026), Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, Hudik, secara langsung menyerahkan laporan pengaduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian investigasi lapangan serta pengumpulan data awal yang dilakukan LSM KPK Nusantara Probolinggo dalam kurun waktu tertentu. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran negara yang bersumber dari dana desa maupun proyek pemerintah daerah.

Hudik menyampaikan, laporan yang diserahkan ke Kejati Jatim mencakup beberapa desa di wilayah Kabupaten Probolinggo serta sejumlah proyek pemerintah yang diduga menggunakan anggaran negara. Menurutnya, temuan awal tersebut perlu diuji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit serta pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Pada hari ini kami melaporkan beberapa desa di Kabupaten Probolinggo ke Kejati Jawa Timur untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran negara,” ujar Hudik kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Meski telah melayangkan laporan resmi, Hudik menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan, langkah hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, sehingga dapat dipastikan apakah pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum,” jelasnya.

Selain dana desa, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Probolinggo. Proyek-proyek yang dibiayai anggaran negara itu, kata Hudik, perlu diaudit untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi di lapangan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Semua proyek yang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi rakyat Kabupaten Probolinggo kami minta untuk diaudit. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Hudik berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Ia juga menyatakan kesiapan LSM KPK Nusantara Probolinggo untuk memberikan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah desa maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

×