LSM KPK Nusantara Akan Melaporkan Temuan Proyek Irigasi di Desa Brani Kulon kepada Aparat Penegak Hukum

IMG 20251220 WA0021

PROBOLINGGO — Desakan audit terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp43,1 miliar di Kabupaten Probolinggo menguat, setelah sebuah lembaga swadaya masyarakat menyampaikan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh (20/12/2025).

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, Hodik, yang mengaku menemukan sejumlah indikasi di lapangan terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi (D.I.) Tahap III pada D.I. Pekalen, tepatnya di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan waktu pelaksanaan 52 hari kalender pada Tahun Anggaran 2025.

Hodik mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih digunakannya struktur bangunan lama pada sejumlah titik yang seharusnya masuk dalam kategori pembongkaran pada proses rehabilitasi. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan di lapangan diduga hanya berupa pelapisan atau penambalan, bukan pembongkaran dan pembangunan ulang sebagaimana prinsip rehabilitasi jaringan irigasi.

“Kami menemukan bangunan lama yang masih digunakan. Padahal, dalam rehabilitasi seharusnya dilakukan pembongkaran. Namun, di lapangan terlihat pekerjaan yang diduga hanya ditempel dan dilapisi kembali,” ujar Hodik.

Ia menambahkan, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa spesifikasi teknis pekerjaan tidak sepenuhnya dijalankan, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas serta daya tahan bangunan irigasi dalam jangka panjang.

LSM KPK Nusantara menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit resmi, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap fungsi irigasi, mengingat jaringan tersebut memiliki peran vital dalam mendukung sektor pertanian dan pengendalian aliran air, khususnya saat musim hujan.

Meski demikian, Hodik menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Temuan yang disampaikan, kata dia, masih bersifat dugaan awal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme audit oleh instansi berwenang.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah audit dan pengawasan yang transparan agar semuanya jelas. Anggaran negara harus digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LSM KPK Nusantara menyatakan akan melaporkan temuan awal tersebut kepada instansi pengawas serta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menekankan bahwa pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Terlebih, pembangunan jaringan irigasi dan plengsengan berkaitan langsung dengan keselamatan warga, keberlanjutan sektor pertanian, serta ketahanan pangan di Kabupaten Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan oleh LSM KPK Nusantara. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif.

×