BLITAR — DPRD Kabupaten Blitar resmi menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Supriadi, serta dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Blitar hadir mewakili kepala daerah untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.
Menurut Supriadi, LKPJ memiliki posisi strategis sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar formalitas tahunan.
“Dokumen ini menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai efektivitas program pembangunan serta dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang akan melakukan pembahasan secara komprehensif. Proses evaluasi tidak hanya dilakukan melalui telaah dokumen, tetapi juga disertai verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi.
Sejumlah isu krusial menjadi fokus perhatian Pansus, di antaranya capaian pembangunan infrastruktur, efektivitas program penanggulangan kemiskinan, serta kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Melalui mekanisme ini, DPRD diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja di tahun berikutnya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif pun dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan proses evaluasi yang lebih mendalam, DPRD Kabupaten Blitar berharap LKPJ tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga instrumen nyata untuk mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.






