Lima Perangkat Desa Badur Masuk Bui, Hasil Putusan Banding Naik

Kasus Korupsi Desa Badur: Vonis Banding Naik, Lima Perangkat Akhirnya Masuk Rutan Sumenep.

SUMENEP – Kasus hukum yang menimpa lima perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Roomios, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam perkara nomor 261/Pid.B/2024/PN SMP.

Dalam putusan PN Sumenep tersebut, para terdakwa awalnya dijatuhi hukuman empat bulan lima belas hari penjara. Namun, JPU Teddy Roomios mengajukan banding pada 12 Maret 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W14-U15/144/HK2.1/III/2025.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan nomor 504/PID/2025/PT SBY memperberat hukuman menjadi lima bulan lima belas hari penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Reaksi Warga dan Desakan Penahanan

Masyarakat Desa Badur menyambut putusan banding itu dengan berbagai tanggapan. Sejumlah warga mendesak Kejari Sumenep segera menahan para terdakwa agar hukum benar-benar ditegakkan.

“Kejaksaan Sumenep harus profesional. Jika hasil putusan Pengadilan Tinggi sudah naik, maka Kejari Sumenep wajib melakukan penahanan terhadap lima terdakwa,” ujar HN, warga setempat, Senin (20/10/2025).

Sementara itu, warga lainnya, MS, menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak berlaku arogan terhadap masyarakat.

“Menanam kebaikan akan tumbuh kebaikan. Begitu juga sebaliknya. Kalau kejadian ini belum bisa jadi pelajaran, nanti akan muncul yang lebih parah lagi,” ucapnya.

Kejari Sumenep Lakukan Penahanan

Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomios membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kelima perangkat Desa Badur tersebut.

“Saya sudah memanggil lima terdakwa dan menyerahkan semuanya ke Rutan Sumenep, termasuk satu orang yang sebelumnya berada di Jakarta sudah datang dan ditahan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, upaya kasasi yang diajukan para terdakwa juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Agustus 2025 dengan nomor 1363 K/PID/2025, sehingga memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya No. 504/PID/2025/PT SBY yang dijatuhkan pada 22 April 2025.

Dorongan Penegakan Hukum Tuntas

Warga lain, NH, mendesak Kejari Sumenep agar tidak hanya berhenti pada eksekusi pidana, tetapi juga mengusut kasus dugaan pengrusakan yang sebelumnya menyeret para perangkat desa tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan bertindak tegas. Perangkat desa seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru menindas rakyatnya sendiri,” tegas NH.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa jika unsur penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, maka hakim wajib memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

“Sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, apabila hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka Kejaksaan wajib melaksanakan perintah tersebut,” jelas Emil.

Tinggalkan Balasan

×