Lantik Komisioner KI 2025–2029, Bupati Sumenep Tegaskan Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas

a331b7db 89e3 49c5 a1d9 52c43df8518f
Bupati: Keterbukaan Informasi Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Kewajiban

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dan transparansi informasi publik melalui pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep masa jabatan 2025–2029. Pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/1/2026) malam, dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Momentum pelantikan ini menjadi penanda dimulainya peran strategis para komisioner KI dalam menjaga hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus mengawal akuntabilitas badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Achmad Fauzi menegaskan, keberadaan Komisi Informasi bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya publik. Ia menekankan bahwa amanah yang diemban para komisioner sarat dengan tanggung jawab moral.

“Amanah ini bukan amanah ringan. Dibutuhkan integritas, independensi, profesionalisme, serta keberanian moral dalam menjalankan tugas,” tegas Achmad Fauzi dalam sambutannya.

Menurutnya, Komisi Informasi memiliki peran krusial, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, peningkatan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga edukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi.

“Komisi Informasi adalah lembaga independen yang menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Achmad Fauzi juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap penguatan keterbukaan informasi. Dukungan tersebut sejalan dengan posisi Sumenep sebagai salah satu dari sangat sedikit daerah di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota.

Dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah yang memiliki KI, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep. Kondisi ini, menurut Fauzi, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KI Sumenep untuk menunjukkan kinerja yang progresif dan berdampak nyata.

Ke depan, ia berharap KI Sumenep mampu memperkuat fungsi mediasi dan adjudikasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan.

“Komisioner harus berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan kepentingan siapa pun,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Komisioner KI Sumenep yang baru dilantik, Kamarullah, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan sekaligus menyempurnakan capaian dua periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai, kerja-kerja para komisioner terdahulu telah memberikan kontribusi nyata bagi penguatan keterbukaan informasi di Sumenep.

“Diakui atau tidak, senior-senior kami di KI sebelumnya telah banyak memberikan manfaat bagi kepentingan Kabupaten Sumenep,” kata pria yang akrab disapa Kama itu.

Ia menambahkan, langkah awal pasca pelantikan adalah menyusun program kerja dengan mengadopsi praktik-praktik baik yang telah berjalan, sembari menghadirkan inovasi baru agar layanan informasi publik semakin berkualitas.

“Kami akan mempertahankan yang baik, mengevaluasi yang kurang, dan menghadirkan konsep baru demi pelayanan informasi publik yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

×