KPK Bergerak Cepat, Bupati Tulungagung Diamankan

18452fa9 736e 4f80 b848 0f9b61052c2b
KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan.

TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Kali ini, operasi penindakan dilakukan di Kabupaten Tulungagung pada Jumat malam (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dalam perkara.

16a78de5 8a4d 4625 8563 a605b59f7c45
Suasana Mapolres Tulungagung yang masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Tim KPK bergerak secara tertutup di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Benar, ada kegiatan penindakan di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Tulungagung,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Belum diketahui secara pasti:

  • Jenis dugaan tindak pidana korupsi
  • Nilai uang yang diamankan sebagai barang bukti
  • Jumlah serta identitas pihak lain yang turut diamankan

Pihak-pihak yang terjaring OTT saat ini tengah menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Juru bicara KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers guna menjelaskan detail perkara, termasuk kronologi, konstruksi hukum, serta pasal yang disangkakan.

Catatan Redaksi

Informasi dalam berita ini masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pernyataan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

×