SUMENEP – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai menunjukkan hasil. Selasa (8/7/2025), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menahan Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, yang diduga kuat menjadi aktor lapangan dalam skema pengaturan proyek perumahan senilai miliaran rupiah itu.
Penahanan dilakukan setelah lebih dari tiga bulan penyidikan intensif, di mana lebih dari 250 saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), toko material, dan penerima manfaat. Rizky ditangkap di rumahnya di Desa Kolor, Sumenep, dalam pengawalan aparat bersenjata. Sejumlah barang bukti langsung disita oleh tim penyidik.
Namun, penahanan ini justru membuka babak baru. Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menilai langkah Kejati masih jauh dari cukup.
“Kalau hanya Rizky yang ditahan, ini artinya Kejati masih main aman. Rizky hanyalah pelaksana. Yang menyusun skema dan menikmati keuntungan ada di atasnya,” tegas Nurahmat, Koordinator AMSP.
Sindikat Politik dan Mafia Material?
Menurut AMSP, korupsi dalam program BSPS bukanlah praktik individu, melainkan sindikat yang melibatkan oknum anggota dewan, partai politik besar, dan pengusaha penyedia fiktif. Skema ini diduga kuat sudah berjalan bertahun-tahun dan difasilitasi oleh jalur aspirasi politik yang dikondisikan.
“Kami tahu siapa yang mengatur lokasi, siapa yang bagi-bagi toko material, dan siapa yang menikmati aliran dana. Kalau Kejati berhenti di Rizky, ini hanya drama hukum setengah jalan,” lanjut Nurahmat.
AMSP menyebut bahwa penyidikan akan pincang jika elit pengendali anggaran dibiarkan lolos. Mereka mendesak Kejati Jatim untuk menelusuri aliran dana, hubungan antara Korkab dan anggota DPRD, kepala desa titipan, hingga kroni pengusaha lokal yang jadi pemasok material fiktif.
Desakan ke Pusat: KPK Harus Turun Tangan
Aliansi tersebut juga menyatakan siap menyuplai data tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah nama besar di lingkungan legislatif dan eksekutif daerah. Bahkan, mereka berencana menyurati langsung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Kejati Jatim dianggap tidak berani menyentuh aktor utama di balik layar.
“BSPS itu program sosial untuk rakyat miskin. Tapi di Sumenep, dijadikan bancakan politik. Kami tak akan diam. Jika aparat lemah, rakyat akan turun ke jalan!” tegas Nurahmat.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejati Jatim. Apakah benar-benar serius membersihkan praktik busuk yang melilit program BSPS, atau justru membiarkan aktor-aktor besar berlindung di balik pelaku teknis rendahan.
Apapun itu, penegakan hukum setengah hati hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat dan mempermalukan institusi penegak hukum itu sendiri.