NganjukHukrim

Kepercayaan Dibalas Penggelapan, Polisi Tangkap Pelaku Berkat Warga

99
×

Kepercayaan Dibalas Penggelapan, Polisi Tangkap Pelaku Berkat Warga

Sebarkan artikel ini
Reportase News Template
Pelaku Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan Ditangkap Polisi Berkat Bantuan Warga.

NGANJUK – Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di warung kopi kawasan Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Pelaku berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, diamankan di wilayah Kertosono pada Minggu (1/6/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Dicky Firmansyah (21), warga Kabupaten Blitar. Ia melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku setelah dipinjam dengan alasan untuk menjemput istri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (16/5) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan pelaku.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin (2/6/2025).

Laporan korban baru diterima Polsek Bagor pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas gabungan bersama warga.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau keluaran tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih berhasil ditemukan dan diamankan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban untuk melakukan aksinya.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, namun hingga esok harinya tidak kunjung dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RF sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Banner