Keluarga Sopir Tewas di Gadang Gugat Keadilan, Dua Terdakwa Diadili di PN Malang

Reportase News Template 8
Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Mikrolet di Gadang Dimulai, Keluarga Gandeng KHYI Kawal Proses Hukum.

MALANG — Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan seorang sopir mikrolet, M. Raditya alias Adek, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/7/2025). Dua terdakwa, Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, didakwa melakukan kekerasan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.42 WIB, di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi penganiayaan bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

“Korban sempat menegur posisi antrean kendaraan yang tidak sesuai. Bukannya mereda, teguran itu justru berujung pada pemukulan dan tendangan membabi buta oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Akibat serangan itu, korban terjatuh, kejang-kejang, dan tak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RSUD Kota Malang, namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil visum et repertum dari RSUD menyebutkan korban mengalami memar di kepala, dahi, punggung, lengan kiri, serta luka lecet di punggung dan jari-jari tangan kiri. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul. Meskipun tidak dilakukan autopsi mendalam, kondisi luka menunjukkan adanya kekerasan serius yang menyebabkan kematian.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Putra korban, Angga Roikresna, yang hadir dalam persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan setegas-tegasnya. Demi memastikan proses hukum berjalan objektif, pihak keluarga menggandeng Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) sebagai pendamping hukum.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami, dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” ujar Dwi Indrotito, Direktur KHYI.

Keluarga berharap proses hukum tidak hanya memvonis pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari

×