SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H. menjelaskan, dalam pelaksanaan program BSPS tersebut, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan kepada masyarakat penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta imbalan dari para penerima bantuan.
“Tersangka NLA diduga meminta uang sebesar Rp100.000 dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan. Dari praktik itu, NLA menerima total Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo dalam keterangan persnya, Selasa (4/11/2025).
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325 juta tersebut, yang kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Saat ini, tersangka NLA ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.
Kejati Jatim menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara dari praktik korupsi.






