Kejanggalan Kasus Bank Jatim Sumenep, Dari Status Maya Hingga Penyitaan Aset Jadi Misteri

IMG 20251103 WA0030 scaled
Kasus Bank Jatim Sumenep: Kuasa Hukum desak untuk dialihkan ke KPK atau Mabes Polri.

SUMENEP – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai langkah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep dalam menangani dugaan kasus korupsi Bank Jatim Sumenep cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur.

Dalam konferensi persnya, Kamarullah menyebut penyitaan terhadap aset milik kliennya dilakukan tanpa surat izin resmi dari Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur. Padahal di tubuh Bank Jatim sendiri belum ada langkah hukum yang tuntas, apalagi sampai pada penyitaan aset,” tegas Kamarullah.

Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dulu menelusuri aktor utama di internal Bank Jatim sebelum menyeret pihak luar seperti Bang Alief ke ranah hukum.

“Bank Jatim harus diselesaikan dulu di internalnya. Siapa pelaku utama yang turut serta di dalamnya, itu dibuktikan dulu baru mengarah ke Bang Alief. Kalau memang ada aliran dana ke Bang Alief, barulah dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Kamarullah juga menyoroti penetapan Maya Puspitasari sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi bekerja di Bank Jatim sejak 2022.

“Yang ditetapkan tersangka adalah Maya, padahal dia sudah bukan pegawai Bank Jatim dan bahkan berstatus nasabah. Anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata penyidik mendatangi alamatnya. Kami minta buktinya, mana video atau foto saat penyidik turun ke lapangan mencari Maya?” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah penyidik dan Bank Jatim tersebut berdampak langsung pada kerugian besar bagi kliennya.

“Gara-gara tindakan mereka, Bank Alief tutup sendiri dan 18 karyawannya kini jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim. Sumenep ini sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi,” katanya.

Kamarullah juga mendesak agar penyidik menyerahkan penanganan kasus ini ke lembaga penegak hukum lain jika tidak sanggup menanganinya secara objektif.

“Kalau memang tidak sanggup, serahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap bantu ungkap siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Bang Alief sudah menggugat Bank Jatim karena dirugikan secara materiel dan immateriel. Bahkan, sudah melapor ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS, karena tabungannya diblokir tanpa dasar penyitaan yang sah,” jelas Kamarullah.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum Bang Alief tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka apabila pihak kepolisian ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut.

×