Kejanggalan Kasus Bank Jatim–Bang Alief: Foto DPO dan Tersangka Maya Puspitasari Tak Sama?

Reportase News Template 20251030 082703 0000
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas DPO: Wajah Maya Puspitasari Diduga Berbeda di Kasus Bank Jatim–Bang Alief.

SUMENEP – Kejanggalan baru mencuat dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama mesin Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief.

Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara foto wajah Maya Puspitasari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Sumenep dengan foto Maya saat masih berstatus tersangka aktif di Bank Jatim.

“Kalau kita lihat, wajah pada pamflet DPO dan foto saat ditetapkan tersangka itu jelas berbeda. Lalu, siapa sebenarnya orang yang dicari? Ini masalah serius karena berkaitan dengan validitas data kepolisian,”

ujar Kamarullah, kuasa hukum Bang Alief dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, perbedaan identitas visual tersebut memperlihatkan ketidakcermatan penyidik Polres Sumenep dalam menangani kasus besar yang melibatkan lembaga keuangan daerah.

“Kalau sampai foto orang yang ditetapkan sebagai DPO tidak sama, berarti ada persoalan dalam proses administrasi penyidikan. Ini bukan sekadar salah unggah, tapi bisa berdampak hukum,” tegasnya.

Kamarullah juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada langkah nyata dari penyidik dalam menelusuri aset atau kekayaan tersangka Maya Puspitasari.

“Sejauh mana penyidik bekerja? Apakah sudah ada penggeledahan dan penyitaan aset Maya? Kita tidak pernah melihat langkah konkret ke arah sana,” ujarnya.

Ia menilai penyidikan justru terkesan berat sebelah karena hanya memfokuskan pada pihak swasta, sementara struktur internal Bank Jatim yang memiliki akses penuh terhadap sistem EDC belum tersentuh.

“Kenapa Bang Alief yang terus dikejar? Padahal Bang Alief hanya mitra dan nasabah. Sementara oknum di Bank Jatim yang memiliki kontrol penuh terhadap sistem transaksi justru aman-aman saja,” tambahnya.

Menurut Kamarullah, bila penyidik ingin objektif, maka penelusuran semestinya dimulai dari tubuh Bank Jatim sendiri, terutama pihak IT dan pimpinan cabang yang memiliki tanggung jawab atas sistem keamanan transaksi.

“Jangan jadikan Maya sebagai tumbal, apalagi Bang Alief yang cuma nasabah. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tandasnya.

Pihaknya mendesak Polres Sumenep agar membuka seluruh tahapan penyidikan kepada publik, termasuk dasar penetapan DPO dan hasil pelacakan tersangka.

“Kami ingin kasus ini dibuka terang-benderang. Jangan ada lagi permainan di balik meja. Publik berhak tahu sejauh mana Polres bekerja,” tegasnya.

Upaya konfirmasi wartawan kepada Satreskrim Polres Sumenep terkait kejanggalan foto DPO dan perkembangan penyidikan tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa penjelasan lengkap terkait penanganan kasus dan status DPO akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

×