JAKARTA — Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait rencana aksi pendirian tenda atau kemah sebagai bentuk protes dan pengawalan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Koordinator AMSP, Nurahmat, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya proses hukum terhadap kasus yang dinilai merugikan masyarakat miskin penerima bantuan rumah dari pemerintah.
“Hari ini kami telah menyampaikan surat ke Kejaksaan Agung. Intinya, kami akan mendirikan tenda atau kemah di depan kantor Kejagung,” ujar Nurahmat, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari perjuangan masyarakat yang menginginkan keadilan atas praktik korupsi yang mencederai hak rakyat kecil.
“Kami tidak datang untuk gagah-gagahan. Kami datang membawa harapan rakyat kecil yang telah dikhianati oleh para pelaku korupsi. Kami akan mendirikan kemah di depan Kejaksaan Agung RI sebagai simbol perjuangan untuk keadilan,” tegasnya.
Aksi pendirian tenda ini direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat dan akan berlangsung hingga ada kejelasan serta tindakan konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana BSPS.
AMSP juga memastikan bahwa aksi ini akan berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya turut menyerukan keterlibatan elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan dalam mengawal proses penegakan hukum atas kasus ini.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk terus mendukung langkah pengawalan ini hingga kasus BSPS yang merugikan rakyat benar-benar diusut sampai tuntas,” pungkas Nurahmat.