Kasus Perampasan Berkedok Jual Beli di Sumenep: Sound System Rp 400 Juta Raib, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Reportase News Template 13
Sound System Rp 400 Juta Raib, Polisi Sumenep Naikkan Kasus Jual Beli Fiktif ke Penyidikan.

SUMENEP – Kasus dugaan perampasan perangkat sound system yang dialami warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, hingga kini tak kunjung menemui titik terang meski laporan resmi telah dilayangkan hampir setahun lalu.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2025. Korban, Moh. Tohir, atau yang akrab disapa Maz Ink, mengaku dirugikan hingga Rp 400 juta akibat dugaan pencurian dan perampasan perangkat usaha miliknya, Zidane Audio.

Peristiwa bermula dari transaksi pembelian sound system dengan seorang pria bernama H. Saman pada Januari 2023, senilai Rp 180 juta, dibayar secara bertahap. Namun, pada 3 September 2024, sekelompok orang yang diduga dipimpin H. Saman datang ke rumah korban tanpa izin.

Istri Tohir, Hatitin, menyaksikan bagaimana salah satu orang mengambil paksa perangkat sound system. Dua mobil pickup disebut digunakan untuk mengangkut peralatan, termasuk beberapa unit yang bukan bagian dari kesepakatan dan merupakan milik pribadi korban. Pengambilan dilakukan tanpa dokumen resmi dan disertai dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.

“Laporan pencurian sound system ini sudah hampir setahun, tapi tidak ada perkembangan. Penyidik seakan enggan menangkap pelaku,” ujar Tohir, Minggu (27/7/2025).

Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 362 dan/atau 365 KUHP tentang pencurian dan perampasan. Namun hingga kini, Polres Sumenep belum menetapkan satu pun tersangka.

Menanggapi keluhan itu, Kanit Reskrim Polres Sumenep, Fardiyanto, menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Proses penyidikan, Pak. Perkembangan sudah kami sampaikan ke pengacara yang ditunjuk H. Tohir,” katanya saat dikonfirmasi.

×