Kasus Korupsi Dana BSPS Sumenep: Empat Orang Resmi Ditahan, 219 Saksi Diperiksa

Reportase News Template 20251021 072817 0000
Kejati Jatim pastikan kasus korupsi BSPS Sumenep terus diperluas, empat orang tersangka sudah ditahan.

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jatim resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek mencapai Rp109,8 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp26,3 miliar.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Dalam keterangan persnya, Wagiyo menjelaskan bahwa program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.

Setiap penerima berhak memperoleh Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni — terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Namun hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.

“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program,” ungkap Wagiyo.

Kejati Jatim memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur pelaksana, penyedia, maupun pengawas program.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi bentuk keseriusan Kejati Jatim dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

×