Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aktivis Minta DPRD Sumenep Perkuat Perda dan Anggaran

05458f32 e8a7 40d8 b778 187a339387dd scaled
Audiensi DPRD Sumenep Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak

Sumenep, 11 Februari 2026 — Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Sumenep untuk Kekerasan Seksual mendesak penguatan sistem perlindungan korban dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026). Dalam pertemuan itu, aliansi menyoroti lemahnya dukungan anggaran, koordinasi lintas sektor, hingga belum optimalnya pelaksanaan regulasi yang ada.

Audiensi berlangsung dengan pemaparan situasi lapangan yang dinilai masih jauh dari ideal. Nunung, salah satu perwakilan (KPI), menyampaikan bahwa pendampingan korban kerap terkendala keterbatasan anggaran dan dukungan kelembagaan. Padahal, menurut dia, korban tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga layanan psikologis, asesmen, visum, serta rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.

“Pendampingan bukan hanya soal membawa kasus ke ranah hukum. Ada pemulihan jangka panjang yang membutuhkan dukungan serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kamarullah perwakilan (LPBH NU) dan Nurul Sugianti ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menambahkan, penanganan hukum kasus kekerasan seksual masih menyisakan persoalan, termasuk sensitivitas aparat dan perlindungan terhadap korban di lingkungan pendidikan. Mereka menilai generasi muda berada dalam situasi rentan sehingga membutuhkan sistem pencegahan dan edukasi yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Dina Kamilia (PC Fatayat NU) menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah serta keberpihakan anggaran untuk layanan korban. Juwairiah (Ketua Malate Center Fatayat NU) yang selama ini terlibat dalam pengawalan kasus, mengungkapkan masih lemahnya koordinasi antarinstansi, yang berdampak pada lambannya proses penanganan.

Dalam forum tersebut, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta DPRD mengevaluasi kinerja Dinas Sosial sebagai leading sector pelayanan korban, terutama dalam pendampingan, visum, asesmen, dan rehabilitasi. Selain itu, dinas-dinas yang dinilai rentan, seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan perguruan tinggi, didorong mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) agar lebih berpihak pada korban.

Aliansi masyarakat dan Aktifis Perlindungan perempuan dan anak (PPA) juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong pemerintah desa aktif melindungi korban dan mengawal proses hukum. Program Pengarusutamaan Gender (PUG) di tiap organisasi perangkat daerah dinilai perlu diperkuat sebagai strategi pencegahan dan advokasi kekerasan seksual.

Persoalan anggaran menjadi sorotan utama. Aliansi masyarakat dan Aktifis PPA menilai pemangkasan anggaran visum, asesmen, dan rehabilitasi—baik yang bersumber dari APBN maupun APBD—tidak boleh menghambat layanan korban. DPRD diminta menyiapkan solusi jika terjadi pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

Selain itu, aliansi masyarakat dan Aktifis PPA menyoroti perlunya perlindungan terhadap organisasi pendamping, seperti KPI, LPA, Malate Center, dan Women Center. Mereka meminta pemerintah daerah tidak lagi memberi stigma negatif terhadap lembaga pendamping, melainkan mengakui peran mereka sebagai mitra strategis dalam sistem perlindungan korban.

Dalam jangka panjang, aliansi mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur penganggaran penanganan kasus kekerasan seksual, pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan yang konsisten, serta mekanisme kerja sama melalui nota kesepahaman antara pendamping, korban, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan dinas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi,S.H,M.H menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran melalui APBD dan menyampaikan aspirasi ke DPR RI. DPRD juga menyatakan akan melakukan peninjauan dan revisi perda yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Namun, DPRD menegaskan tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aparat penegak hukum, meski tetap menjalankan fungsi pengawasan

Tinggalkan Balasan

×