SUMENEP – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Mereka menuding Kejari tidak transparan dan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan negara hingga Rp109,80 miliar.
Dalam orasinya, massa mendesak Kejari untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik. Mereka menilai, selama ini tidak ada kejelasan maupun keterbukaan informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Harus ada pemberitahuan rutin setiap pekan, khususnya setiap hari Senin, untuk menyampaikan perkembangan kasus BSPS kepada publik atau media,” tegas Nurrahmat, Koordinator Lapangan Aksi.
AMSP juga mengecam adanya indikasi politisasi dalam proses penanganan kasus. Mereka meminta Kejari agar tidak melindungi pelaku, serta tidak mengorbankan pihak yang tidak terlibat.
“Kejaksaan harus bersih dari dugaan permainan dalam kasus BSPS. Jangan lindungi pelaku, dan jangan jadikan orang lain sebagai tumbal,” lanjut Nurrahmat.
Selain itu, massa mendesak penyidik untuk proaktif turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap penerima program BSPS tanpa menunggu adanya laporan dari pihak luar.
“Penyidik harus aktif memeriksa semua penerima bantuan, bukan hanya menunggu laporan. Itu tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, AMSP meminta agar semua pihak yang terlibat dalam program BSPS 2024 diperiksa, mulai dari unsur politisi, pejabat kementerian, balai besar, koordinator kabupaten (korkab), tenaga pendamping, tenaga konsultan, kepala desa (kades), hingga pemilik toko penyedia material.
“Tidak boleh ada yang lolos. Semua harus diperiksa, baik yang sudah terindikasi bermasalah maupun yang belum,” tegas Nurrahmat.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan, baik di lapangan maupun melalui pemanggilan sejumlah pihak ke kantor kejaksaan.
“Kasus BSPS ini juga sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak tanggal 14 Mei lalu,” ungkap Boby di hadapan para demonstran.
Meski kasus telah dilimpahkan ke tingkat provinsi, warga tetap menuntut Kejari Sumenep ikut mengawal penanganan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak diskriminatif.