Kadin Jatim Ingatkan Kenaikan UMK 2026 Perlu Diiringi Produktivitas, Pengusaha Siapkan Langkah Efisiensi

20251227 232614

Surabaya – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dinilai membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha, khususnya apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan penyesuaian UMK berdampak pada seluruh sektor industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar di Jawa Timur.

Menurut Dwi Ken, Kadin Jatim telah terlibat dalam proses pembahasan penetapan UMK melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sejak awal terdapat kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait besaran kenaikan upah, meskipun perhitungan telah disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nilai alpha minimal 0,5.

“Sempat muncul kekhawatiran, karena pengusaha sudah berupaya maksimal mengikuti formula dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Selain UMK, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian serius. Meski besaran UMSK tahun ini tidak memicu polemik seperti tahun sebelumnya, Dwi Ken menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menambah beban biaya bagi industri tertentu.

Pasalnya, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyesuaikan UMK, tetapi juga menanggung tambahan upah sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMK 2026 dipastikan berdampak pada seluruh lini industri di Jawa Timur,” katanya.

Dwi Ken menegaskan, apabila kenaikan upah tidak diikuti peningkatan produktivitas, pengusaha cenderung mengambil langkah efisiensi operasional. Namun, ia berharap langkah tersebut tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi industri yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Kami berharap efisiensi tidak sampai berdampak pada PHK, apalagi saat situasi industri sedang tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Meski demikian, Kadin Jatim menyatakan komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usaha dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di daerah masing-masing.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketetapan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi masih membuka ruang kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui mekanisme perundingan bersama.

“Banyak perusahaan yang disarankan untuk mengambil keputusan bersama antara manajemen dan pekerja, sesuai kemampuan dan kondisi riil perusahaan,” pungkasnya.

(rn-ha)

×